Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen harus memastikan pemenuhan nilai: a. integritas; b. objektivitas; c. kompetensi profesional dan kehati-hatian; d. kerahasiaan; dan e. perilaku profesional.
Koreksi Anda