Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen harus memuat paling sedikit: a. gambaran umum mengenai tujuan, ruang lingkup penugasan, dan kompetensi yang dimiliki oleh Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen; b. pernyataan mengenai independensi Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen dan kebijakan terkait benturan kepentingan; c. pendekatan analitis dan/atau metodologi yang digunakan; dan d. simpulan atas hasil reviu.
Koreksi Anda