Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen harus independen dari Emiten atau Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan. (2) Emiten atau Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan harus memastikan independensi Penyedia Reviu Eksternal dan Pihak independen dari Emiten atau Penerbit.
Koreksi Anda