Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai:
a. Pernyataan Pendaftaran;
b. Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau
Sukuk; dan
c. peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Penerbit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
