Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal mengenai: a. Pernyataan Pendaftaran; b. Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan c. peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Penerbit wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal mengenai Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda