Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui: a. Penawaran Umum; atau b. Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda