Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2016 tentang Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5938), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda