Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan evaluasi atas pemenuhan pelaksanaan Perintah Tertulis setelah: a. berakhirnya jangka waktu Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau b. diterimanya laporan pemenuhan Perintah Tertulis yang disampaikan oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 LJK dan/atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu bahwa kewajiban pemenuhan Perintah Tertulis telah selesai. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan atas laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dinilai masih belum memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu untuk menyelesaikan pemenuhan Perintah Tertulis sesuai dengan jangka waktu: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal jangka waktu: a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; atau b. berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, telah berakhir dan berdasarkan hasil evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, LJK dan/atau Pihak Tertentu belum memenuhi Perintah Tertulis, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan kepada LJK dan/atau Pihak Tertentu bahwa LJK dan/atau Pihak Tertentu tidak memenuhi Perintah Tertulis.
Koreksi Anda