Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian terkait: a. rencana tindak dan laporan perkembangan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau b. laporan pemenuhan Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disampaikan oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan atau penyampaian dalam bentuk lain yang disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar sehingga sistem persuratan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan, penyampaian dilakukan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda