Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LJK dan/atau Pihak Tertentu harus menyampaikan laporan pemenuhan Perintah Tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dipenuhinya Perintah Tertulis yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda