Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN jangka waktu dalam pelaksanaan Perintah Tertulis oleh LJK dan/atau Pihak Tertentu yang didasarkan atas kebutuhan pengawasan dan/atau pertimbangan kompleksitas cakupan Perintah Tertulis yang diberikan, kecuali terdapat pertimbangan tertentu untuk tidak MENETAPKAN jangka waktu dalam Perintah Tertulis.
Koreksi Anda