Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 18 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERINTAH TERTULIS
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah Tertulis.
(2) Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada:
a. LJK; dan/atau
b. Pihak Tertentu.
(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pihak utama;
b. pihak yang memiliki hubungan dengan LJK; dan
c. emiten atau perusahaan publik.
Koreksi Anda
