Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6520) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6662) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 tetap, Penjelasan ayat (1) Pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: