Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Teks Saat Ini
Dalam hal LJKNB tidak memenuhi pelanggaran setelah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko atau tingkat kesehatan; dan/atau
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama LJKNB.
Koreksi Anda
