Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian dan pemblokiran kekayaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah tidak berlaku bagi pelanggaran atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
