Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak oleh LJKNB.
Koreksi Anda
