Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK
Teks Saat Ini
Bagi LJKNB yang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi:
a. mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LJKNB secara konsolidasi; dan
b. pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan Peringkat Komposit secara konsolidasi, wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat LJKNB secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
Koreksi Anda
