Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERINTAH TERTULIS UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh LJKNB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 maka yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan LJKNB yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda