Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
PERBAN Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 18-pojk-03-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO
PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Umum
Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi
Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR MANAJEMEN RISIKO SERTA PENETAPAN LIMIT RISIKO
Kebijakan Manajemen Risiko
Prosedur Manajemen Risiko dan Penetapan Limit Risiko
PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
Umum
Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko
Sistem Informasi Manajemen Risiko
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Umum
Sistem Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko
ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO
Umum
Komite Manajemen Risiko
Satuan Kerja Manajemen Risiko
Hubungan Satuan Kerja Operasional dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko
PENGELOLAAN RISIKO PRODUK DAN AKTIVITAS BARU
PELAPORAN
Laporan Profil Risiko serta Laporan Produk dan Aktivitas Baru
Laporan Lain
Batas Waktu Penyampaian Laporan
Alamat Penyampaian
KETENTUAN LAIN-LAIN
Penilaian Penerapan Manajemen Risiko
Aspek Pengungkapan Kinerja dan Kebijakan Manajemen Risiko
SANKSI
KETENTUAN PENUTUP