Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melaporkan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadi perubahan kepemilikan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
