Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melaporkan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak terjadi perubahan kepemilikan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda