Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Penyelenggara yang tidak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penolakan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda