Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Direksi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. (3) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha, izin usaha yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku. (4) Calon Penyelenggara yang izin usahanya menjadi tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengajukan permohonan kembali untuk memperoleh persetujuan prinsip, setelah 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda