Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal calon Penyelenggara yang permohonan persetujuan prinsipnya telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan: a. mengalihkan persetujuan prinsipnya kepada Pihak lain; dan/atau b. mengubah PSP atau anggota pendiri bagi Koperasi sampai dengan permohonan izin usaha disetujui atau ditolak, persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda