Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
Dalam hal calon Penyelenggara yang permohonan persetujuan prinsipnya telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan:
a. mengalihkan persetujuan prinsipnya kepada Pihak lain; dan/atau
b. mengubah PSP atau anggota pendiri bagi Koperasi sampai dengan permohonan izin usaha disetujui atau ditolak, persetujuan prinsip yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
