Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
Izin pendirian dan penyelenggaraan kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas:
a. persetujuan prinsip; dan
b. izin usaha.
Koreksi Anda
