Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi:
a. dilarang melakukan rangkap jabatan pada Penyelenggara lain; dan
b. wajib berdomisili di INDONESIA.
(2) Dalam hal Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewarganegaraan asing, Direksi wajib memiliki:
a. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(3) Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan rangkap jabatan pada Penyelenggara lain.
(4) Dalam hal Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berkewarganegaraan asing dan berdomisili di INDONESIA, Dewan Komisaris wajib memiliki:
a. izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap; dan
b. surat izin bekerja dari instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal Penyelenggara berbentuk koperasi, ketentuan mengenai rangkap jabatan dan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang koperasi.
(6) Penyelenggara wajib memiliki:
a. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi; dan
b. sumber daya manusia yang memiliki keahlian untuk melakukan penelaahan terhadap Penerbit.
(7) Penyelenggara harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan yang mendukung pengembangan Layanan Urun Dana.
Koreksi Anda
