Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara yang melakukan peningkatan modal disetor wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. bukti surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh menteri terkait peningkatan modal disetor; b. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa setoran modal tidak berasal dari pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lainnya; c. surat pemberitahuan pajak selama 2 (dua) tahun terakhir dan/atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana setoran modal, jika PSP merupakan orang perseorangan; d. laporan keuangan pemegang saham terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, jika PSP berbentuk badan hukum; e. rekening koran selama 6 (enam) bulan terakhir dalam periode penyetoran modal, jika PSP merupakan orang perseorangan; f. laporan realisasi peningkatan modal disetor; dan g. akta perubahan anggaran dasar. (4) Peningkatan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan kemampuan keuangan PSP. (5) Peningkatan modal disetor dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. kapitalisasi saldo laba; dan/atau c. dividen saham.
Koreksi Anda