Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku atau calon Penyelenggara yang masih dalam proses mengajukan permohonan perizinan sebagai Penyelenggara kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) secara bertahap dengan ketentuan: a. paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; b. paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua koma lima miliar rupiah) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan c. paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda