Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Sumber dana modal disetor untuk mendirikan Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilarang berasal dari hasil tindak pidana dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain.
(2) Sumber dana setoran modal Penyelenggara dapat berupa uang tunai, disetor penuh dan ditempatkan, dan/atau aset lain yang dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur pendukung Penyelenggara.
Koreksi Anda
