Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat mengajukan permohonan perizinan usaha.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) pada saat mengajukan permohonan izin usaha.
Koreksi Anda
