Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat didirikan dan dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; dan/atau b. warga negara asing dan/atau badan hukum asing. (2) Kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
Koreksi Anda