Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum Penyelenggara merupakan badan hukum INDONESIA berbentuk:
a. perseroan terbatas; atau
b. koperasi.
(2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
