Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum Penyelenggara merupakan badan hukum INDONESIA berbentuk: a. perseroan terbatas; atau b. koperasi. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbatas pada koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda