Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kegiatan sebagai Penyelenggara, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan:
a. penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi; dan/atau
b. Pihak lain terkait penggunaan dana dan hasil penerbitan Efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau Sukuk berlandaskan dana sosial dan kebajikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
