Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Teks Saat Ini
Penerbit merupakan perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal jika:
a. jumlah pemegang saham Penerbit lebih dari 300 (tiga ratus) Pihak; dan
b. jumlah modal disetor Penerbit lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
