Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Layanan Urun Dana merupakan bagian dari kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. (2) Pihak yang melakukan kegiatan Layanan Urun Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
Koreksi Anda