Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
2. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
3. Laporan Teknis adalah laporan yang disampaikan oleh Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang menyajikan informasi mengenai kepesertaan dan kegiatan operasional Dana Pensiun selama 1 (satu) tahun.
4. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.