Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi dan perusahaan Afiliasi-nya dilarang:
a. melakukan penghimpunan dana dengan produk dan/atau mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. terlibat dalam aktivitas penjualan produk penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
