Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis untuk memastikan setiap pengaduan nasabah ditangani dengan baik dan tepat waktu.
(2) Dalam melakukan penanganan pengaduan nasabah, Manajer Investasi wajib memperhatikan pelaksanaan ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan fungsi Manajer Investasi dan ketentuan layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
