Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib bertanggung jawab dan melakukan langkah aktif dalam penyelesaian pengaduan nasabah. (2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas semua: a. pengaduan nasabah yang diterima; b. langkah yang telah diambil; dan c. status penyelesaian atas masing-masing pengaduan nasabah.
Koreksi Anda