Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib:
a. menyediakan informasi yang cukup mengenai identitas Manajer Investasi, izin usaha, ruang lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi serta
identitas dan jabatan Pihak yang bertindak untuk kepentingan Manajer Investasi pada saat Manajer Investasi menawarkan jasa atau Produk Investasi;
dan
b. menyampaikan fakta material mengenai Manajer Investasi, jasa, dan/atau Produk Investasi yang ditawarkan, kepada nasabah atau calon nasabah.
(2) Manajer Investasi dilarang memberikan gambaran yang tidak benar kepada nasabah atau calon nasabah mengenai kualifikasi Manajer Investasi, jasa, dan/atau Produk Investasi yang ditawarkan.
Koreksi Anda
