Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas disesuaikan dengan karakteristik dari setiap Produk Investasi yang terdiri atas: a. sifat; b. profil likuiditas; dan c. manajemen aset dan kewajiban. (2) Penerapan Manajemen Risiko Likuiditas oleh Manajer Investasi wajib: a. didasarkan atas pertimbangan yang rasional dan dapat dijustifikasi; b. memperhatikan prinsip kehati-hatian; dan c. memperhatikan tata kelola yang baik. (3) Dalam penerapan Manajemen Risiko Likuiditas, Manajer Investasi wajib menyusun, menerapkan dan secara berkala menguji rencana kontinjensi dengan tujuan: a. untuk memastikan bahwa setiap mekanisme dalam menjaga manajemen likuiditas dapat digunakan pada saat diperlukan; dan b. dapat dilaksanakan dengan cepat, teratur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Penerapan rencana kontijensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan: a. kapasitas operasional untuk menerapkan dan mengaktifkan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas tersebut secara transparan, adil, dan teratur demi kepentingan terbaik investor; b. kapasitas operasional untuk menerapkan dan mengaktifkan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas dalam waktu singkat untuk sementara waktu berdasarkan perintah Otoritas Jasa Keuangan; c. dasar hukum dan pelaksanaan setiap mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas telah diungkapkan dalam dokumen keterbukaan informasi Produk Investasi; d. terdapat prosedur internal berkaitan dengan kapan kebijakan akan diambil, eskalasi kondisi, mekanisme pengambilan keputusan, tanggung jawab serta eksekusi mengenai penerapan dan pengaktifan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas yang disertai dengan kondisi, pertimbangan sebelum dilakukan pengambilan keputusan; e. adanya kertas kerja, dokumentasi atas setiap keputusan yang dilakukan dalam penerapan dan pengaktifan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas; f. adanya pengkinian secara berkala atas mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas dengan memperhatikan karakteristik produk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan g. mekanisme penyampaian informasi kepada investor Produk Investasi dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu singkat terkait penerapan dan pengaktifan mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas yang disertai dengan kondisi, pertimbangan sebelum dilakukan pengambilan keputusan. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pengujian atas kapasitas operasional dengan dasar yang wajar untuk memastikan bahwa mekanisme manajemen likuiditas yang tersedia dapat dipergunakan, termasuk dalam kondisi pasar yang tertekan, sehingga dapat memungkinkan pengelolaan Produk Investasi yang teratur secara berkelanjutan dan menjaga kepercayaan investor. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Risiko Likuiditas, mekanisme Manajemen Risiko Likuiditas, dan pelaporan penerapan Manajemen Risiko Likuiditas yang dilakukan Manajer Investasi ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda