Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f, wajib:
a. dilakukan atas setiap Produk Investasi yang bersifat terbuka; dan
b. didasarkan pada informasi yang handal dan terkini.
(2) Stress testing likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f disesuaikan dengan memperhatikan:
a. ukuran Produk Investasi;
b. strategi dan kebijakan investasi Produk Investasi;
c. karakteristik aset dasar;
d. profil investor; dan
e. faktor lain yang relevan.
(3) Skenario stress testing likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf f dilakukan dengan pertimbangan paling sedikit:
a. kondisi historis aset dan pasar;
b. skenario dan proyeksi hipotesis di masa depan;
c. skenario memburuknya kondisi likuditas aset;
d. sejumlah skenario berbeda yang dapat mencakup tingkat tekanan dari Produk Investasi; dan
e. kombinasi sejumlah faktor yang dapat meningkatkan tekanan likuiditas.
Koreksi Anda
