Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi yang mengelola Produk Investasi bersifat terbuka wajib MENETAPKAN, menerapkan, dan memelihara kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas yang tepat dan efektif untuk: a. memantau risiko likuiditas Produk Investasi; b. memitigasi risiko ketidaksesuaian likuiditas aset dalam portofolio Produk Investasi dengan kebutuhan pemenuhan pembelian kembali Produk Investasi; dan c. memastikan perlakuan yang adil dan wajar kepada seluruh nasabah. (2) Kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit: a. jenis Produk Investasi; b. kebijakan dan strategi investasi; c. profil likuiditas aset dalam portofolio Produk Investasi; d. profil saluran distribusi; e. profil target pasar dan/atau nasabah; dan f. kebijakan pembelian kembali oleh Produk Investasi. (3) Pelaksanaan Manajemen Risiko Likuiditas yang tepat dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan: a. memiliki anggota direksi dan fungsi yang secara independen dan terpisah dari kegiatan fungsi investasi untuk melakukan pengawasan dan pemantauan berkelanjutan atas pelaksanaan Manajemen Risiko Likuiditas; b. menerapkan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas sejak awal pembentukan Produk Investasi hingga sepanjang siklus hidup Produk Investasi; c. MENETAPKAN langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi atau mengidentifikasi keterbatasan aset dalam mencukupi kebutuhan likuiditas Produk Investasi; d. melakukan penilaian secara bulanan atas profil likuiditas aset dalam portofolio Produk Investasi yang dikelola untuk kepentingan Produk Investasi; e. melakukan penilaian secara bulanan atas profil likuiditas dari kewajiban Produk Investasi; f. melakukan penilaian secara bulanan terhadap profil likuiditas aset atau tingkat kewajiban Produk Investasi dalam merespon berbagai skenario situasi pasar termasuk stress testing; dan g. melakukan pengungkapan risiko likuiditas dalam portofolio Produk Investasi, kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko Likuiditas yang diterapkan, dan penjelasannya dalam dokumen keterbukaan informasi Produk Investasi. (4) Manajer Investasi wajib melaporkan hasil penilaian bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-10 (kesepuluh) setelah berakhirnya bulan dimaksud.
Koreksi Anda