Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah INDONESIA.
(2) Manajer Investasi dilarang menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA kecuali telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Sistem elektronik yang dapat ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah INDONESIA atas persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan:
a. sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi untuk pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan yang didalamnya terdapat prinsip yang bersifat global, yang dianut dalam peraturan lintas negara sepanjang tidak terkait langsung dengan data individu nasabah dan data transaksi masing-masing nasabah;
b. sistem elektronik yang digunakan untuk Manajemen Risiko secara terintegrasi dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah INDONESIA, sepanjang menggunakan data agregat Produk Investasi; dan
c. sistem elektronik yang digunakan dengan kantor regional atau kantor induk di luar wilayah INDONESIA untuk manajemen komunikasi dan/atau manajemen internal yang tidak terkait sistem elektronik transaksi Produk Investasi dan/atau sistem yang menunjang operasional kegiatan usaha Manajer Investasi.
(4) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Manajer Investasi:
a. memiliki perjanjian tertulis dengan penyelenggara sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang memuat paling sedikit:
1. kewajiban dan hak para Pihak;
2. klausula pilihan hukum dalam hal terdapat sengketa; dan
3. kerahasiaan data dan informasi;
b. memastikan bahwa penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi efektifitas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
c. memastikan bahwa Manajemen Risiko penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dan
d. memastikan manfaat yang diperoleh Manajer Investasi atas penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih besar dari biaya yang akan dikeluarkan.
(5) Tata cara persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
