Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib memastikan pengendalian dan pengamanan informasi, data Produk Investasi, dan data operasional kegiatan usaha Manajer Investasi dilakukan secara efektif dan memperhatikan paling sedikit: a. pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi dan data yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan teknologi informasi; c. pengamanan informasi yang diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko pada informasi yang dimiliki Manajer Investasi; dan d. ketersediaan manajemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan informasi. (2) Prinsip pengendalian pengamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit: a. kerahasiaan; b. integritas; c. ketersediaan; d. keaslian; e. tidak dapat diingkari; f. pengendalian otorisasi dalam sistem, pangkalan data, dan aplikasi; g. pemisahan tugas dan tanggung jawab; dan h. pemeliharaan jejak audit. (3) Dalam hal Manajer Investasi menyelenggarakan sistem elektronik transaksi Produk Investasi maka: a. pelaksanaan prinsip keaslian paling sedikit MENETAPKAN dua faktor keaslian; dan b. pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari paling sedikit menerapkan keamanan pengiriman data dan end to end encryption.
Koreksi Anda