Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib memastikan pengendalian dan pengamanan informasi, data Produk Investasi, dan data operasional kegiatan usaha Manajer Investasi dilakukan secara efektif dan memperhatikan paling sedikit:
a. pengamanan informasi yang ditujukan agar informasi dan data yang dikelola terjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan secara efektif dan efisien dengan memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengamanan informasi yang dilakukan terhadap aspek teknologi, sumber daya manusia, dan proses dalam penggunaan teknologi informasi;
c. pengamanan informasi yang diterapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap risiko pada informasi yang dimiliki Manajer Investasi; dan
d. ketersediaan manajemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan informasi.
(2) Prinsip pengendalian pengamanan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup paling sedikit:
a. kerahasiaan;
b. integritas;
c. ketersediaan;
d. keaslian;
e. tidak dapat diingkari;
f. pengendalian otorisasi dalam sistem, pangkalan data, dan aplikasi;
g. pemisahan tugas dan tanggung jawab; dan
h. pemeliharaan jejak audit.
(3) Dalam hal Manajer Investasi menyelenggarakan sistem elektronik transaksi Produk Investasi maka:
a. pelaksanaan prinsip keaslian paling sedikit MENETAPKAN dua faktor keaslian; dan
b. pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari paling sedikit menerapkan keamanan pengiriman data dan end to end encryption.
Koreksi Anda
