Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi silang antar rekening Produk Investasi kecuali dengan ketentuan: a. keputusan jual atau beli Efek didasarkan atas kepentingan kedua Produk Investasi; b. transaksi dieksekusi melalui Perantara Pedagang Efek dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen pada harga pasar yang berlaku; dan c. alasan dilakukannya transaksi silang didokumentasikan sebelum dilakukannya eksekusi transaksi.
Koreksi Anda