Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi melalui Pihak Afiliasi- nya, kecuali:
a. transaksi Efek tersebut dilakukan dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen;
b. komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak Afiliasi-nya tidak lebih tinggi dari komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak yang bukan Afiliasi-nya;
c. transaksi Efek tidak dilakukan secara berlebihan; dan
d. konsisten dengan standar eksekusi terbaik.
Koreksi Anda
