Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi dilarang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi melalui Pihak Afiliasi- nya, kecuali: a. transaksi Efek tersebut dilakukan dengan prinsip transaksi yang wajar dan independen; b. komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak Afiliasi-nya tidak lebih tinggi dari komisi atau biaya transaksi Efek yang dikenakan Pihak yang bukan Afiliasi-nya; c. transaksi Efek tidak dilakukan secara berlebihan; dan d. konsisten dengan standar eksekusi terbaik.
Koreksi Anda