Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Manajer Investasi wajib mempertimbangkan kebijakan investasi, strategi investasi, tujuan investasi Produk Investasi, dan memperhitungkan rasio biaya terhadap efisiensi pengelolaan Portofolio Efek dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi.
(2) Manajer Investasi dilarang mengakibatkan perdagangan Efek yang berlebihan sehingga mengakibatkan kerugian Produk Investasi.
Koreksi Anda
