Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi dilarang menjadikan biaya jasa pengelolaan investasi atau biaya jasa atas transaksi tertentu yang diterima dari Produk Investasi sebagai pertimbangan dalam menentukan alokasi pembelian dan/atau penjualan Efek untuk setiap Produk Investasi.
Koreksi Anda
