Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi dilarang: a. mengarahkan transaksi Efek tersebut untuk keuntungan: 1. Manajer Investasi; 2. Pihak terafililasi dengan Manajer Investasi; atau 3. Produk Investasi lainnya; b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan terjadinya utang piutang antara Produk Investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi, dan perusahaan Efek; c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; dan d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda