Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi dilarang:
a. mengarahkan transaksi Efek tersebut untuk keuntungan:
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafililasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan terjadinya utang piutang antara Produk Investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi, dan perusahaan Efek;
c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; dan
d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
