Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Manajer Investasi wajib memastikan:
a. kebijakan investasi, rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk kepentingan Produk Investasi dilakukan sesuai dengan tujuan, batasan, dan pedoman investasi yang dimuat dalam kontrak pengelolaan investasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang terkait dengan pengelolaan investasi; dan
b. pelaksanaan kebijakan investasi, pemberian rekomendasi investasi, dan/atau transaksi untuk investasi untuk kepentingan Produk Investasi didokumentasikan secara tertulis untuk setiap portofolio investasi yang dikelolanya.
Koreksi Anda
