Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Teks Saat Ini
Fungsi kepatuhan Manajer Investasi mengkoordinasikan:
a. pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan
b. verifikasi atas setiap Rabat dan/atau Komisi Non Tunai yang diterima sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
Koreksi Anda
